Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun

Senin, 07 Februari 2022 - 14:22 WIB
loading...
A A A
"Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dan dijual seharga Rp4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp1,5 juta. Sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp3 juta," jelasnya.



Sementara itu, tersangka Rendi saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui segala perbuatannya. "Saya berdua dengan Maulana mencuri motornya. Maulana yang memetik motor, saya menunggu. Motor langsung dijual ke Tanjung Karang dan uangnya kami bagi dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3027 seconds (0.1#10.140)