Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang
Senin, 07 Februari 2022 - 12:33 WIB
loading...
Alfonsus Atu Kota. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dilaporkan ke Ombudsman RI. Dalam laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu, Longki diduga melakukan maladministrasi.
Praktik maladministrasi itu dilakukan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Parigi Moutong.
Kuasa Hukum Mohammad Thahir Alwi, Alfonsus Atu Kota mengatakan, SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga
"Selain itu, SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan," katanya, Senin (7/3/2022).
Praktik maladministrasi itu dilakukan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Parigi Moutong.
Kuasa Hukum Mohammad Thahir Alwi, Alfonsus Atu Kota mengatakan, SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga
"Selain itu, SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan," katanya, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga :