11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 08:48 WIB
loading...
A A A
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua kasus pemerkosaan dengan 11 tersangka. "Kami sudah menerima berkas dan tersangka, tentunya akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan buatkan dakwaannya," tegasnya.

Dia menambahkan, sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Untuk berkas perkara pertama, ada sebanyak enam tersangka, kemudian berkas perkara kedua ada tiga tersangka, dan berkas tersangka keriga ada dua tersangka.

Baca juga: Polwan Cantik Manado Disebut Jadi Buron Usai Viral Video Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulut

Berkas perkara pertama dan kedua, menurutnya dikenai Pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan berkas perkara ketiga, dikenai pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Para tersangka terancam hukuman penjara 200 bulan.

Kasus pemerkosaan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Korban yang baru berusia 15 tahun, diperkosa secara bergiliran di sebuah kamar cafe. Bahkan korban juga disekap oleh para pelaku selama dua hari. Pemerkosaan ini terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PDIP Berikan Bantuan...
PDIP Berikan Bantuan Solar Cell dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Bencana
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved