11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 08:48 WIB
loading...
11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun ke JPU Kejari Nagan Raya. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
NAGAN RAYA - Tim penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, telah selesai melakukan pemberkasan terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Sebanyak 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.



Selanjutnya, JPU akan segera membuat berkas tuntutan dan melimpahkan kasus pemerkosaan ini ke pengadilan untuk disidangkan. Saat penyerahan para tersangka pemerkosaan ini, polisi mengangkutnya dengan mobil tahanan.



Dalam penyerahan tersangka ke JPU tersebut, polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan serta barang bukti kasus pemerkosaan tersebut. Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya ponsel, pakaian serta barang-barang yang dipakai pelaku untuk melancarkan kejahatan pemerkosaan tersebut.



Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosaan ke JPU ini dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap, dan penanganan kasus pemerkosaan ini akan dikawal sampai tersangka dijatuhi vonis oleh hakim.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua kasus pemerkosaan dengan 11 tersangka. "Kami sudah menerima berkas dan tersangka, tentunya akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan buatkan dakwaannya," tegasnya.

Dia menambahkan, sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Untuk berkas perkara pertama, ada sebanyak enam tersangka, kemudian berkas perkara kedua ada tiga tersangka, dan berkas tersangka keriga ada dua tersangka.



Berkas perkara pertama dan kedua, menurutnya dikenai Pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan berkas perkara ketiga, dikenai pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Para tersangka terancam hukuman penjara 200 bulan.

Kasus pemerkosaan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Korban yang baru berusia 15 tahun, diperkosa secara bergiliran di sebuah kamar cafe. Bahkan korban juga disekap oleh para pelaku selama dua hari. Pemerkosaan ini terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)