11 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Diserahkan ke JPU, Terancam Penjara 200 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 08:48 WIB
loading...
11 Pemerkosa Gadis 15...
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun ke JPU Kejari Nagan Raya. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
NAGAN RAYA - Tim penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, telah selesai melakukan pemberkasan terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Sebanyak 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman

Selanjutnya, JPU akan segera membuat berkas tuntutan dan melimpahkan kasus pemerkosaan ini ke pengadilan untuk disidangkan. Saat penyerahan para tersangka pemerkosaan ini, polisi mengangkutnya dengan mobil tahanan.



Dalam penyerahan tersangka ke JPU tersebut, polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan serta barang bukti kasus pemerkosaan tersebut. Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya ponsel, pakaian serta barang-barang yang dipakai pelaku untuk melancarkan kejahatan pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Ketagihan Seks, ASN di Mamuju Diringkus Polisi Usai Gerayangi 7 Santriwati

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosaan ke JPU ini dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap, dan penanganan kasus pemerkosaan ini akan dikawal sampai tersangka dijatuhi vonis oleh hakim.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan, telah menerima penyerahan tahap dua kasus pemerkosaan dengan 11 tersangka. "Kami sudah menerima berkas dan tersangka, tentunya akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan buatkan dakwaannya," tegasnya.

Dia menambahkan, sebanyak 11 tersangka kasus pemerkosaan ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Untuk berkas perkara pertama, ada sebanyak enam tersangka, kemudian berkas perkara kedua ada tiga tersangka, dan berkas tersangka keriga ada dua tersangka.

Baca juga: Polwan Cantik Manado Disebut Jadi Buron Usai Viral Video Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulut

Berkas perkara pertama dan kedua, menurutnya dikenai Pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan berkas perkara ketiga, dikenai pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. Para tersangka terancam hukuman penjara 200 bulan.

Kasus pemerkosaan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Korban yang baru berusia 15 tahun, diperkosa secara bergiliran di sebuah kamar cafe. Bahkan korban juga disekap oleh para pelaku selama dua hari. Pemerkosaan ini terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PDIP Berikan Bantuan...
PDIP Berikan Bantuan Solar Cell dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Bencana
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved