Korban Begal Lapor Polisi dengan Membawa Motor Pelaku, Begini Kronologinya
Senin, 07 Februari 2022 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
AR(27), salah satu pelaku begal mengaku, aksi begal tersebut yang kedua kalinya ia lakukan. "Dulu yang pertama tertangkap uuga dan saya dihukum 2 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujar Pelaku.
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, korban sempat melawan dan terjadi tarik-tarikan sehingga pelaku membawa motor korban sementara korban membawa motor pelaku dan kejadian ini viral di media sosial. Baca Juga: Melihat Judi Sabung Ayam Terbesar di Kabupaten Sorong yang Tetap Eksis di Tengah Pandemi.
"Selain pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, ponsel serta sepeda motor milik korban dan pelaku," pungkas Agus.
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, korban sempat melawan dan terjadi tarik-tarikan sehingga pelaku membawa motor korban sementara korban membawa motor pelaku dan kejadian ini viral di media sosial. Baca Juga: Melihat Judi Sabung Ayam Terbesar di Kabupaten Sorong yang Tetap Eksis di Tengah Pandemi.
"Selain pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, ponsel serta sepeda motor milik korban dan pelaku," pungkas Agus.
(nag)
Lihat Juga :