Satgas Covid-19 Makassar Pastikan Panggil Penyelenggara Konser
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus pelanggaran protokol kesehatan saat konser di CCC Makassar bakal ditindaklanjuti, Satuan Tugas Covid-19 Pastikan Panggil pihak penyelenggara.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar A Hendra Hakamuddin saat ditemui mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan.
"Kita kumpulkan besok apa yang terjadi. Pada saat kejadian tadi malam mereka mengakui kecolongan," katanya.
Dia menyayangkan hal ini, apalagi telah ada izin berlapis yang mereka kantongi, tak hanya di Provinsi, di tingkat kota mereka sudah mengantongi izin pihak kecamatan, pariwisata, Kesbangpol bahkan Satgas Covid-19 Kota.
Hal ini telah sesuai dengan regulasi PPKM level 2 dimana untuk konser tetap diperkenankan hanya saja untuk prokes harus diperketat.
Menurutnya penutupan konser tersebut sudah merupakan bagian dari pengawasan satgas Covid-19 kota.
"Makanya tadi malam kita bersama satpol sudah lengkap semalam sudah kepolisian sudah ada BPBD juga hentikan (konser)," ujarnya.
Dari hasil tinjauannya jumlah peserta semestinya hanya sebanyak 800 orang, namun yang terlihat di lapangan justru gedung penuh oleh penonton, d imana kapasitas gedung dikalkulasi sebanyak 10.000 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan sebelumnya mengatakan, awal mula kejadian tersebut didapatkan dari laporan masyarakat.
Di mana tim langsung menuju lokasi untuk mengkonfirmasi dan ditemukan tindak pelanggaran prokes .
"Prokesnya terlihat terlalu sempit karena kapasitas penonton tidak bersesuaian dengan kapasitas gedung," ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar A Hendra Hakamuddin saat ditemui mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan.
"Kita kumpulkan besok apa yang terjadi. Pada saat kejadian tadi malam mereka mengakui kecolongan," katanya.
Dia menyayangkan hal ini, apalagi telah ada izin berlapis yang mereka kantongi, tak hanya di Provinsi, di tingkat kota mereka sudah mengantongi izin pihak kecamatan, pariwisata, Kesbangpol bahkan Satgas Covid-19 Kota.
Hal ini telah sesuai dengan regulasi PPKM level 2 dimana untuk konser tetap diperkenankan hanya saja untuk prokes harus diperketat.
Menurutnya penutupan konser tersebut sudah merupakan bagian dari pengawasan satgas Covid-19 kota.
"Makanya tadi malam kita bersama satpol sudah lengkap semalam sudah kepolisian sudah ada BPBD juga hentikan (konser)," ujarnya.
Dari hasil tinjauannya jumlah peserta semestinya hanya sebanyak 800 orang, namun yang terlihat di lapangan justru gedung penuh oleh penonton, d imana kapasitas gedung dikalkulasi sebanyak 10.000 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan sebelumnya mengatakan, awal mula kejadian tersebut didapatkan dari laporan masyarakat.
Di mana tim langsung menuju lokasi untuk mengkonfirmasi dan ditemukan tindak pelanggaran prokes .
"Prokesnya terlihat terlalu sempit karena kapasitas penonton tidak bersesuaian dengan kapasitas gedung," ujarnya.
(agn)