Pembentukan Panlih dan Tatib Cawagub Sulsel Tersandera Pelantikan Andalan
Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri, Andi Bataralifu, menambahkan proses pemilihan Cawagub mengacu pada Undang-undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
"Nah artinya itu harus satu garis lurus. Tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ujar Andi Bataralifu.
Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal ini Undang-undang Pilkada. “Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 dari 18 bulan sejak kosong. Sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu. Artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” terangnya.
"Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur, karena sudah menjadi gubernur,” tambahnya.
Wakil Ketua DPW PAN Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB menuturkan pihaknya masih optimis Andalan ada pendamping. Meski batas waktunya kurang sebulan lagi. "Kalau kami masih optimis lah. InsyaAllah masih optimis. Meski belum ada kabar tanggal kapan beliau dilantik," sebut Anggota DPRD Sulsel ini.
Sejauh ini, PAN juga belum menentukan siapa nama yang bakal didorong sebagai Cawagub Sulsel. DPW masih menunggu keputusan DPP.
Ada lima kader yang diusulkan ke DPW yakni Andi Muhammad Irfan AB, Usman Lonta, Jamaluddin Jafar, Yusran Paris dan Nurkanita Maruddani Kahfi. "Belum ada namanya. Kita juga masih menunggu," jelasnya.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ansyari Mangkona menerangkan bukan persoalan pesimis atau optimis. Tapi diharapkan pelantikan Andalan sebagai gubernur definitif bisa segera dilakukan.
"Nah artinya itu harus satu garis lurus. Tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ujar Andi Bataralifu.
Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal ini Undang-undang Pilkada. “Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 dari 18 bulan sejak kosong. Sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu. Artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” terangnya.
"Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur, karena sudah menjadi gubernur,” tambahnya.
Wakil Ketua DPW PAN Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB menuturkan pihaknya masih optimis Andalan ada pendamping. Meski batas waktunya kurang sebulan lagi. "Kalau kami masih optimis lah. InsyaAllah masih optimis. Meski belum ada kabar tanggal kapan beliau dilantik," sebut Anggota DPRD Sulsel ini.
Sejauh ini, PAN juga belum menentukan siapa nama yang bakal didorong sebagai Cawagub Sulsel. DPW masih menunggu keputusan DPP.
Ada lima kader yang diusulkan ke DPW yakni Andi Muhammad Irfan AB, Usman Lonta, Jamaluddin Jafar, Yusran Paris dan Nurkanita Maruddani Kahfi. "Belum ada namanya. Kita juga masih menunggu," jelasnya.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ansyari Mangkona menerangkan bukan persoalan pesimis atau optimis. Tapi diharapkan pelantikan Andalan sebagai gubernur definitif bisa segera dilakukan.
Lihat Juga :