Tindaklanjuti SE Mendikbud-Ristek, Khofifah Pastikan PTM di Jatim Sesuaikan Ketentuan Terbaru
Sabtu, 05 Februari 2022 - 00:20 WIB
loading...
A
A
A
Khofifah menambahkan, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.
Orang nomor satu di Jatim itu juga menegaskan, izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.
Orang nomor satu di Jatim itu juga menegaskan, izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya
(msd)
Lihat Juga :