9 Pria Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan Maut, Pemilik Angkringan Tersangka
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ditemukannya adanya unsur pidana, pemilik angkringan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Tragis! 5 Pemuda di Jepara Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Barang bukti berupa miras oplosan dan etanol telah diamankan guna dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :