PN Jakpus Vonis Bebas PT IOI Kasus Penerbitan HYPN

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
A A A
Dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.

“Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Jakarta Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan PT IOI bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Karena itu, kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” ujar Hasbullah.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Lalu, promissory notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Baca juga: PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, promissory note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.

“Jadi apa yang dilakukan Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note),” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved