PN Jakpus Vonis Bebas PT IOI Kasus Penerbitan HYPN
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Sean William Henley (dua kanan) menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sean William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .
Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.
Baca juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Kuasa hukum PT IOI Hasbullah menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI Sean William Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah.
Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.
Baca juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Kuasa hukum PT IOI Hasbullah menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI Sean William Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah.
Lihat Juga :