3 Jenderal Negara Islam Indonesia Diringkus Polres Garut, Ajak Masyarakat Makar
Kamis, 03 Februari 2022 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah tersebut, telah melakukan aksi propaganda NII.
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
"Para tersangka berdalih, apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Wirdhanto.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir menyatakan, bahwa paham NII sangat berbahaya dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. "Kami juga akan gencar melakukan pembinaan di masyarakat, untuk menghandang penyebaran paham berbahaya ini," tegasnya.
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
"Para tersangka berdalih, apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Wirdhanto.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir menyatakan, bahwa paham NII sangat berbahaya dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. "Kami juga akan gencar melakukan pembinaan di masyarakat, untuk menghandang penyebaran paham berbahaya ini," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :