Tuntut Balas, Anak Buah Ferry Datuk Bacok Kelompok RS

Kamis, 03 Februari 2022 - 05:06 WIB
loading...
A A A
"Selain Pasal 351 tentang Penganiayaan, pasal yang dikenakan akan berlapis karena tersangka kedapatan membawa sajam. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Baca:6 Batu Nisan Kuno di Pasar Ilir Palembang dari Abad ke-18

Sementara itu, tersangka Yanto mengaku, bahwa aksi pembacokan terhadap korban Ari Saputra karena ingin membalas dendam atas perbuatan kelompok musuh yang telah mengeroyok Ferry Datuk.

"Iya, pak. Sudah kejadian kemarin, kami berusaha membalas perbuatan mereka. Kalau sehari-hari saya ditugaskan Ferry Datuk jaga parkir di Hotel Grand Duta Jalan Radial," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)