Polda Sulut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penanganan COVID-19 di Minahasa Utara
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Sekda dan Dinas Pangan Minahasa Utara tahun anggaran 2020.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan," ujar Jules Abraham Abast.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan," ujar Jules Abraham Abast.
(shf)