Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri
Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan, sambung Pinem, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena sering menggoda, mengirimkan pesan singkat dan menelpon istri tersangka.
Padahal, lanjut Pinem, tersangka telah berkali-kali mengingatkan korban untuk berhenti menghubungi istrinya.
"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas dia.
Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu.
Saat itu tersangka membaca SMS yang berisikan kata – kata mesra yang dikirimkan korban kepada istrinya.
Padahal, lanjut Pinem, tersangka telah berkali-kali mengingatkan korban untuk berhenti menghubungi istrinya.
"Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas dia.
Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu.
Saat itu tersangka membaca SMS yang berisikan kata – kata mesra yang dikirimkan korban kepada istrinya.
Lihat Juga :