Residivis Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Mendekam di Lapas
Senin, 31 Januari 2022 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.
Menurut Sutriono, pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi milik tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Menurut Sutriono, pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi milik tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
(msd)
Lihat Juga :