Dor! Gembong Curanmor Sadis Tersungkur di Kamar Mandi
Senin, 31 Januari 2022 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Tahan Nafsu Lihat Penjaga Warung Bikin Kopi, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi
"Dalam aksinya, tersangka bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap, selalu menyasar sepeda motor di permukiman warga pada dini hari, dengan terlebih dulu merusak gembok pagar rumah korban," terang Zuldi Nayaka.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan, serta peralatan untuk mencuri sepeda motor. Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan memburu anggota kawanan pelaku curanmor ini.
Baca juga: Gereja Tua di Tomohon Resmi Jadi Situs Cagar Budaya Nasional
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka gembong curanmor ini harus mendekam di ruang tahanan Porlesta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Dalam aksinya, tersangka bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap, selalu menyasar sepeda motor di permukiman warga pada dini hari, dengan terlebih dulu merusak gembok pagar rumah korban," terang Zuldi Nayaka.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan, serta peralatan untuk mencuri sepeda motor. Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan memburu anggota kawanan pelaku curanmor ini.
Baca juga: Gereja Tua di Tomohon Resmi Jadi Situs Cagar Budaya Nasional
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka gembong curanmor ini harus mendekam di ruang tahanan Porlesta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :