Soal Wacana Pergantian, Ketua RT/RW di Makassar Tegas Tolak Penunjukan Pj
Minggu, 30 Januari 2022 - 22:15 WIB
loading...
Balai Kota Makassar. Rencana penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW di Kota Makassar ditolak sejumlah Ketua RT/RW yang masih menjabat saat ini. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Wacana penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW di Kota Makassar mendapat respons. Mereka yang saat ini masih menjabat, tegas menolak wacana tersebut.
“Pak wali kota mau resetting RT/RW dengan Plt (Pj) yang ditunjuk langsung sedangkan kita punya SK (surat keputusan),” ujar Ketua RT 05 RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu, Minggu (30/1/2022).
Baca juga:Reses di Kelurahan Maricayya, Rezki Terima Keluhan Resetting RT/RW
Menurutnya, wacana penunjukan Pj ini tentu akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Apalagi ketua RT/RW dipilih bukan melalui penunjukan langsung melainkan melalui pemilihan oleh masyarakat.
Pemilihan ketua RT/RW diatur melalui perda dan peraturan wali kota (perwali). Makanya, jika dilakukan penunjukan langsung maka Pemkot Makassar dianggap melanggar aturan.
“Baca perda (peraturan daerah) sebagai landasan hukum supaya Pak Lurah mengerti. Kalau dia setujui berarti dia melabrak perda,” sebutnya.
Baca juga:Bappeda Luwu Gelar FGD Bahas Revisi Perda RTRW
Nuraeni menambahkan, dalam perda ada aturan bagaimana memilih RT/RW. Aturan peralihan sudah ditekankan melalui Pasal 19. Di antaranya melalui pemilihan oleh masyarakat.
“Kita RT/RW menolak penunjukan langsung tanpa pemilihan. Masalah ini akan kami bawa ke DPR,” tegasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan, pemilihan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Alasannya, masih menunggu regulasi dalam bentuk perwali.
Baca juga:Penetapan Ranperda RTRW Lutra Tunggu Persetujuan Kementerian Agraria
Makanya, untuk menyiasati itu Danny ingin ada penunjukan Pj sebagai ketua RT/RW sementara. Mengingat masa jabatan ketua RT/RW berakhir pada Februari ini.
"Bisa saja pejabat lama, bisa saja pejabat baru. Intinya vaksinasi 100 persen di RT-nya. Tidak ada politik. Kerja saja. Kalau sudah 100 persen, jadi Pj lagi," jelasnya.
“Pak wali kota mau resetting RT/RW dengan Plt (Pj) yang ditunjuk langsung sedangkan kita punya SK (surat keputusan),” ujar Ketua RT 05 RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu, Minggu (30/1/2022).
Baca juga:Reses di Kelurahan Maricayya, Rezki Terima Keluhan Resetting RT/RW
Menurutnya, wacana penunjukan Pj ini tentu akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Apalagi ketua RT/RW dipilih bukan melalui penunjukan langsung melainkan melalui pemilihan oleh masyarakat.
Pemilihan ketua RT/RW diatur melalui perda dan peraturan wali kota (perwali). Makanya, jika dilakukan penunjukan langsung maka Pemkot Makassar dianggap melanggar aturan.
“Baca perda (peraturan daerah) sebagai landasan hukum supaya Pak Lurah mengerti. Kalau dia setujui berarti dia melabrak perda,” sebutnya.
Baca juga:Bappeda Luwu Gelar FGD Bahas Revisi Perda RTRW
Nuraeni menambahkan, dalam perda ada aturan bagaimana memilih RT/RW. Aturan peralihan sudah ditekankan melalui Pasal 19. Di antaranya melalui pemilihan oleh masyarakat.
“Kita RT/RW menolak penunjukan langsung tanpa pemilihan. Masalah ini akan kami bawa ke DPR,” tegasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan, pemilihan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Alasannya, masih menunggu regulasi dalam bentuk perwali.
Baca juga:Penetapan Ranperda RTRW Lutra Tunggu Persetujuan Kementerian Agraria
Makanya, untuk menyiasati itu Danny ingin ada penunjukan Pj sebagai ketua RT/RW sementara. Mengingat masa jabatan ketua RT/RW berakhir pada Februari ini.
"Bisa saja pejabat lama, bisa saja pejabat baru. Intinya vaksinasi 100 persen di RT-nya. Tidak ada politik. Kerja saja. Kalau sudah 100 persen, jadi Pj lagi," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :