Terimbas Corona, 950 Industri di Banten Rumahkan Karyawan
loading...
A
A
A
SERANG - Wabah COVID-19 di Provinsi Banten berdampak pada sektor industri. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, sebanyak 950 industri sudah merumahkan pegawaianya.
Dan bahkan, sebagian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Mengenai persoalan industri yang saya rekam dari laporan dinas tenaga kerja, ada 950 industri merumahkan pegawainya dan ada beberapa industri yang melakukan PHK ini juga menjadi penting dan apa yang akan diberlakukan ini masih menunggu pandangan dari wali kota dan bupati," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinas, Senin (13/4/2020).
Pemerintah Provinsi Banten pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penyelesaian dampak industri ini. Khususnya penerapan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap industri di wilayah Banten.
"Kami akan melihat versi pergub yang di Jakarta dan Jabar apakah sama, karena Tangerang kota industri dan kami juga akan konsultasi dengan kementerian soal penanganan industri ini," ungkapnya.
Sementara itu, untuk bantuan sosial kepada para pegawai maupun kepada pegawai yang di PHK, Pemprov Banten tidak akan menangani hal itu, pasalnya sudah ditangani pemerintah pusat. "Untuk soal itu, penanganannya oleh pemerintah pusat melalui kartu prakerja sudah dimulai hari ini pendaftarannya, jadi pemberian bantuan dampak sosial tidak termasuk para pegawai yang dirumahkan," tegasnya.
Dan bahkan, sebagian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Mengenai persoalan industri yang saya rekam dari laporan dinas tenaga kerja, ada 950 industri merumahkan pegawainya dan ada beberapa industri yang melakukan PHK ini juga menjadi penting dan apa yang akan diberlakukan ini masih menunggu pandangan dari wali kota dan bupati," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinas, Senin (13/4/2020).
Pemerintah Provinsi Banten pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penyelesaian dampak industri ini. Khususnya penerapan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap industri di wilayah Banten.
"Kami akan melihat versi pergub yang di Jakarta dan Jabar apakah sama, karena Tangerang kota industri dan kami juga akan konsultasi dengan kementerian soal penanganan industri ini," ungkapnya.
Sementara itu, untuk bantuan sosial kepada para pegawai maupun kepada pegawai yang di PHK, Pemprov Banten tidak akan menangani hal itu, pasalnya sudah ditangani pemerintah pusat. "Untuk soal itu, penanganannya oleh pemerintah pusat melalui kartu prakerja sudah dimulai hari ini pendaftarannya, jadi pemberian bantuan dampak sosial tidak termasuk para pegawai yang dirumahkan," tegasnya.
(agn)