Polres Majalengka Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Timbun Minyak Goreng
Minggu, 30 Januari 2022 - 13:25 WIB
loading...
Polres Majalengka menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang menimbun minyak goreng.Foto/ilustrasi
A
A
A
MAJALENGKA - Minyak goreng kemasan Rp14 ribu per kilogram di Kabupaten Majalengka masih langka di sejumlah minimarket. Masyarakat mengeluhkan hal itu. Penyebab kelangkaan masih ditelusuri pihak terkait.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran pengusaha.
"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” tegas dia.
baca juga: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
Dijelaskan bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Riyana mengingatkan pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan. Ditegaskan Riyana, polisi akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran pengusaha.
"Polisi akan mengambil langkah tegas jika ada pedagang yang curang, menimbun minyak goreng,” tegas dia.
baca juga: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
Dijelaskan bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lihat Juga :