18 Tewas Akibat Kerusuhan Brutal di Club Double O Sorong, 11 Ditangkap 7 Buron

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
18 Tewas Akibat Kerusuhan...
Polisi menangkap 11 orang pelaku kerusuhan yang menghanguskan Club Double O Kota Sorong, hingga mengakibatkan 18 orang tewas. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A A A
SORONG - Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diringkus Polresta Sorong Kota, bersama Polda Papua Barat. Belasan orang tersebut, diduga kuat terlibat kerusuhan maut di Club Double O Kota Sorong, hingga mengakibatkan 18 orang tewas.



Saat ini tim gabungan Polresta Sorong Kota, dan Polda Papua Barat, tengah memburu tujuh tersangka lainnya yang masih buron. Dari 18 korban tewas, satu orang merupakan korban pembacokan, dan 17 orang lainnya tewas akibat pembakaran gedung Club Double O, Senin (24/1/2022).



Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dalam keterangan persnya di Polresta Sorong Kota, mengatakan, 11 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mempunyai peran berbeda-beda dalam bentrokan maut yang terjadi di Club Double O.



Dalam proses penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Papua Barat ini, penyidik polisi langsung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan maut. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Kota Sorong.

"Dari 11 tersangka tersebut, dua orang merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda dari kelompok masyakarat perantauan berinsial K tewas. Keduanya ditangkap Kamis (27/1/2022)," tegas Tornagogo Sihombing.

Sementara sembilan orang lainnya, menurut jenderal polisi bintang dua ini, merupakan pelaku pembakaran gedung Club Double O yang menyebabkan 17 orang tewas terpanggang. Kesembilan pelaku pembakaran gedung Club Double O tersebut, berinisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR.



Kesembilan tersangka ini mempunyai peran berbeda saat melakukan penyerangan ke Club Double O, hingga terjadi pembakaran. "Selain 11 tersangka, juga disita puluhan barang bukti di antaranya alat tajam berupa parang, kampak, dan alat tajam lainnya, serta sejumlah serpihan botol kaca yang merupakan bekas bom molotov," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Sorong Kota. Mereka dijerat pasat berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 187, Pasal 188; Pasal 170; Pasal 160; Pasal 55; Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini polisi masih mengejar tujuh buron kerusuhan maut tersebut. Salah satunya berinisial TR, yang dianggap sebagai pemicu bentrokan maut. Saat ini, pengamanan Polresta Sorong Kota diperketat dengan penjagaan pasukan Brimob.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Aksi Pembakaran Rumah...
Aksi Pembakaran Rumah di Puncak Jaya, Ini Reaksi Satgas Operasi Damai Cartenz
Motif Pelaku Bakar Teman...
Motif Pelaku Bakar Teman Wanita di Bandarlampung Kesal Cintanya Ditolak
Gesekan Antarperguruan...
Gesekan Antarperguruan Silat di Sragen, 12 Orang Ditangkap
Pelaku Pembakaran Gedung...
Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Terekam CCTV
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Rumah Dinas Kasi PTN...
Rumah Dinas Kasi PTN Wil II Dibakar, Diduga Buntut Penangkapan 5 Pemburu Burung di TNUK
Sorong Mencekam! Polisi...
Sorong Mencekam! Polisi dan TNI Perketat Papua Barat Daya usai Kericuhan Aksi Massa
Rekomendasi
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
3 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
3 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
3 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
4 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
4 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
5 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved