Pesta Narkoba, 2 Pegawai Satpol PP Batam Digerebek Polisi

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
Pesta Narkoba, 2 Pegawai...
Padilla yang juga ASN Satpol PP kembali diciduk polisi saat sedang pesta bersama dua rekannya yakni Jefry Sagita dan Slamet Riyadi. Jefry Sagita sendiri juga diketahui sebagai honorer di Satpol PP Pemko Batam. iNews TV/Gusti
A A A
BATAM - Pernah merasakan hidup di balik jeruji besi , tak membuat Padilla Bin Sulaiman jera. Hanya selang hitungan bulan bebas dari Lapas Barelang, Padilla yang juga ASN Satpol PP kembali diciduk polisi saat sedang pesta bersama dua rekannya yakni Jefry Sagita dan Slamet Riyadi. Jefry Sagita sendiri juga diketahui sebagai honorer di Satpol PP Pemko Batam.

Ketiga pelaku ditangkap di kediaman Padilla di Perumahan Baloi Persero Blok A, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pekan lalu.

"Dari tiga tersangka ini, kita mengamankan barang bukti berupa 16,38 gram narkotika jenis ganja," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP River Hutajulu didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.

Meski tertangkap tangan menyimpan dan menggunakan narkoba, namun pelaku Padilla tidak mengakui jika semua barang bukti miliknya. Pelaku mengaku hanya menyimpan narkoba yang dititipkan Firman (DPO). "Pelaku membantah jika ganja itu miliknya. Dia hanya mengakui menggunakan saja," jelas River.

Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan tiga tersangka sebagai pengedar narkotika, River menyebut masih melakukan pendalaman. "Ada dugaan kearah sana, tapi masih didalami lagi. Satu rekan pelaku bernama Firman yang diakui pelaku sebagai pemilik barang masih kita kejar," ucapnya. Baca: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari.

Padilla sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dia pernah ditangkap pada tahun 2020 karena mengkosumsi sabu dan divonis selama empat tahun. Namun dia mendapat potongan hukuman.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Baca Juga: Gajah Liar Mengamuk di Areal Kebun Sawit 1 Warga Tewas Diserang dengan Usus Terburai.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3400 seconds (0.1#10.140)