Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan. ”Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan, nah kita sudah beritahu mereka (pemkab),” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini. Baca juga: PLN Pangkas Jumlah Utang hingga Rp32 Triliun Sepanjang 2021
”Iya sepemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucapnya.
Sukri mengatakan, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.
Sukri memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PLN terkait keterlambatan ini. Dari hasil komunikasi, kedua belah pihak memaklumi karena meskipun terlambat, pembayaran listrik dikhususkan untuk melayani masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini. Baca juga: PLN Pangkas Jumlah Utang hingga Rp32 Triliun Sepanjang 2021
”Iya sepemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucapnya.
Sukri mengatakan, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.
Sukri memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PLN terkait keterlambatan ini. Dari hasil komunikasi, kedua belah pihak memaklumi karena meskipun terlambat, pembayaran listrik dikhususkan untuk melayani masyarakat.
(ams)
Lihat Juga :