Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik Rp830 juta dan terancam aliran listrik diputus. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak. Baca juga: Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.
Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.
Supervisor PP PLN UP3 Bekasi Amirul membenarkan surat Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik. ”Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Amirul kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Dirut PLN: Ikut Keputusan Pemerintah
Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.
Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671. Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak. Baca juga: Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.
Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.
Supervisor PP PLN UP3 Bekasi Amirul membenarkan surat Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik. ”Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Amirul kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Dirut PLN: Ikut Keputusan Pemerintah
Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.
Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671. Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Lihat Juga :