Anggota Timwas Covid-19 DPR Mufti Anam: PSBB Jatim Langkah Tepat

Kamis, 23 April 2020 - 16:56 WIB
loading...
Anggota Timwas Covid-19 DPR Mufti Anam: PSBB Jatim Langkah Tepat
Anggota Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Mufti Anam (tengah) saat bertemu Wagub Jatim Emil Dardak (kiri) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dapat berkaca dari evaluasi sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal ini untuk menyambut penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dan kini menunggu peraturan di tingkat daerah.

”Saya kira ada beberapa masukan kalau kita berkaca dari PSBB di Jabodetabek yang belum ideal di lapangan. Kebetulan kami belum lama ini rapat virtual dengan daerah yang telah PSBB. Saya yakin pelaksanaan di Jatim jauh lebih bagus. Kita semua ingin bagus, kebetulan saya juga warga Jatim,” kata Anggota Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Mufti Anam, usai bertemu Wagub Jatim Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Menurut Mufti, Jatim punya modal bagus dalam penerapan PSBB, karena langsung tiga daerah bersamaan. ”Pemprov Jatim tepat PSBB tiga daerah berkaitan. Kalau Jabodetabek itu tidak barengan, karena secara administrasi memang berbeda. Jakarta 10 April PSBB, Jabar penyangga Jakarta (Bogor, Depok, Bekasi) 15 April, Tangerang Raya 18 April,” kata dia.

”Jakarta mulai PSBB, tapi penyangganya belum. Mobilitas orang masih kencang sekali, karena Jabodetabek secara sosial-ekonomi satu kluster,” jelas politikus PDIP yang terpilih dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut.

Menurut Mufti, PSBB berbarengan antara Surabaya dan daerah penyangganya yaitu Sidoarjo dan Gresik, adalah langkah yang tepat. ”Tentu juga ada daerah penyangga lain, seperti Mojokerto, tapi pasti sudah dikaji keterkaitan sosial-ekonomi dan kajian epidemologinya. Tinggal pelaksanaannya harus mendekati ideal. Perlu mengetahui apa yang kurang dari Jabodetabek untuk diantisipasi,” kata Mufti.

Mufti juga mengusulkan dalam peraturan kepala daerah agar jangka waktu pelaksanaan PSBB bisa lebih panjang dari 14 hari. ”Jadi kalkulasinya biar jelas, bukan hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat dan dunia usaha. Dunia usaha, misalnya, bisa mengalkulasi duit keluar-masuknya,” kata dia.

Berkaca dari pengalaman di Jabodetabek, hampir semua tidak efektif jika PSBB 14 hari. Seperti Jakarta yang berakhir hari ini dan lalu diperpanjang. ”Karena 3-4 hari awal PSBB itu dihabiskan untuk penyesuaian, sosialisasi, tidak bisa langsung tegas,” kata dia.

Jika mengacu di Permenkes, pelaksanaan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang. Padahal, masa inkubasi terpanjang ada beberapa versi di praktisi kesehatan. ”Lagipula, tidak ada relasi antara masa inkubasi dan penambahan jumlah pasien positif. Karena itu sangat dipengaruhi daya tahan tubuh, faktor penyakit penyerta, dan semakin bervariannya model virus karena sekarang ini infonya ada 3 strain Covid-19,” jelas dia.

”Jika PSBB lebih panjang, pemerintah daerah tidak lagi disibukkan legal perpanjangan. Misalnya, 28 hari. Mereka yang kini positif, Insya Allah sembuh dua pekan. Mereka yang tertular setelah PSBB, bisa sembuh dua pekan kemudian. Jadi semakin menekan potensi penyebaran. Tapi ini tentu harus memperhitungkan sumberdaya pemerintah dan para pemangku kepentingan,” jelas dia.

Dia mengatakan, belajar dari PSBB Jabodetabek, banyak perusahaan masih beroperasi meski bergerak di luar sektor yang diperbolehkan. Perusahaan tersebut berdalih mendapatkan izin Kementerian Perindustrian.

”Maka kolaborasi Pemprov Jatim, Surabaya, Sidoarjo, Gresik diperlukan untuk memutuskan industri mana yang boleh dan mana yang tidak dengan mengacu di Permenkes. Jadi perlu dirumuskan win-win solution, agar kesehatan masyarakat diutamakan, dan di sisi lain ekonomi tidak benar-benar jatuh ke jurang,” pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)