PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Dimulai 28 April

Jum'at, 24 April 2020 - 06:14 WIB
loading...
PSBB Surabaya, Sidoarjo...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020), selama 14 hari.

Khofifah pada Kamis (23/4/2020) pukul 22.30 WIB menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jatim kepada tiga pemerintah daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

"Jumat (24/4/2020) pagi semoga Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari. Jadi Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai efektif berlaku, PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, orang nomor satu di Jatim tersebut juga menyerahkan untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Moh Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin. "Jika selama pemberlakuan PSBB berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang," kata Khofifah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan sukses selama 14 hari. Sehingga mampu menurunkan angka pasien COVID-19. Khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Karena PSBB ini sudah kesepakatan, maka semua harus menjalankannya dengan maksimal. Semoga masyarakat disiplin menjalankan PSBB," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Timwas Covid-19...
Anggota Timwas Covid-19 DPR Mufti Anam: PSBB Jatim Langkah Tepat
Catat! Ini yang Diperlukan...
Catat! Ini yang Diperlukan untuk Persiapan PSBB Surabaya Raya
Berlaku Minggu Depan,...
Berlaku Minggu Depan, Pemprov Jatim Kebut Pergub PSBB
Disetujui Menkes, Pemprov...
Disetujui Menkes, Pemprov Jatim Tuntaskan Pergub PSBB
Rekomendasi
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved