PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Dimulai 28 April

Jum'at, 24 April 2020 - 06:14 WIB
loading...
PSBB Surabaya, Sidoarjo...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020), selama 14 hari.

Khofifah pada Kamis (23/4/2020) pukul 22.30 WIB menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jatim kepada tiga pemerintah daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

"Jumat (24/4/2020) pagi semoga Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari. Jadi Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai efektif berlaku, PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, orang nomor satu di Jatim tersebut juga menyerahkan untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Moh Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin. "Jika selama pemberlakuan PSBB berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang," kata Khofifah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan sukses selama 14 hari. Sehingga mampu menurunkan angka pasien COVID-19. Khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Karena PSBB ini sudah kesepakatan, maka semua harus menjalankannya dengan maksimal. Semoga masyarakat disiplin menjalankan PSBB," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Timwas Covid-19...
Anggota Timwas Covid-19 DPR Mufti Anam: PSBB Jatim Langkah Tepat
Catat! Ini yang Diperlukan...
Catat! Ini yang Diperlukan untuk Persiapan PSBB Surabaya Raya
Berlaku Minggu Depan,...
Berlaku Minggu Depan, Pemprov Jatim Kebut Pergub PSBB
Disetujui Menkes, Pemprov...
Disetujui Menkes, Pemprov Jatim Tuntaskan Pergub PSBB
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved