Merugi Rp258 Miliar, Investor Arab Gugat Perusahaan Properti di Makassar
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
"Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami. Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," jelasnya.
"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.
Baca Juga: Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut
Atas dasar tersebut, Yoyo menyebut pihaknya meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan. Diharapkannya pula agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.
"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.
Baca Juga: Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut
Atas dasar tersebut, Yoyo menyebut pihaknya meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan. Diharapkannya pula agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :