Simpan 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:15 WIB
loading...
Simpan 7 Satwa Dilindungi,...
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah bupati langkat nonaktif (dokumentasi BBKSDA Sumut)
A A A
MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sebanyak 7 satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin.Atas perbuatnnya itu, TRP terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ketujuh satwa itu yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar mengatakan, semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Baca juga: Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal




Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Gawat! Macan Tutul Masuk...
Gawat! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Miris, Harimau Sumatera...
Miris, Harimau Sumatera Terjerat Jebakan Babi di Hutan Taman Rakyat Bungo Pandan
Viral Harimau Sumatera...
Viral Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Pelitung, Dumai, Ini Penampakannya!
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Apes, Gegara Pelihara...
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Rekomendasi
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved