Simpan 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:15 WIB
loading...
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah bupati langkat nonaktif (dokumentasi BBKSDA Sumut)
A
A
A
MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sebanyak 7 satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin.Atas perbuatnnya itu, TRP terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ketujuh satwa itu yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar mengatakan, semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Baca juga: Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal
Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Ketujuh satwa itu yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa).
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Irzal Azhar mengatakan, semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Baca juga: Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal
Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Lihat Juga :