Polisi Buru 2 Pengendali Kurir Ganja 17 Kg di Depok
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan. Baca juga: Antar Pesanan Online, Kurir Makanan Dianiaya di Kebayoran Lama
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan. Baca juga: Antar Pesanan Online, Kurir Makanan Dianiaya di Kebayoran Lama
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :