DPRD Warning Distributor dan Pengecer Soal Harga Pupuk Bersubsidi
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:40 WIB
loading...
DPRD Bulukumba mewarning distributor dan pe gecer yang memainkan harga pupuk subsidi. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
BULUKUMBA - Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bulukumba kembali jadi sorotan. Selain langka, harga jual pupuk bersubsidi juga disinyalir tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi persoalan kelangkaan dan harga jual pupuk bersubsidi diatas harga HET tersebut, Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bulukumba dan sejumlah distributor pupuk.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Turut Aktif Kawal Pupuk Bersubsidi
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba , Fahidin HDK, menegaskan harga pupuk bersubsidi tidak boleh dimainkan. Apalagi pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi.
“Bagi distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dipidana. Selain bisa dipidana, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan itu, izin usahanya juga bisa dicabut,” ujarnya.
“Kalau ada (distributor-pengecer) yang terbukti melanggar, saya akan laporkan ke polisi,” sambung Fahidin HDK, dalam RDP Komisi B dengan sejumlah pejabat terkait dan distributor pupuk bersubsidi, di gedung DPRD Bulukumba , Selasa (25/1/2022) kemarin.
Olehnya itu, legislator DPRD Bulukumba asal Fraksi PKB ini juga mengingatkan para distributor pupuk dan pengecer pupuk bersubsidi agar jangan sekali-kali menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan. “Satu rupiah pun tidak boleh dinaikkan,” tegasnya.
Menyikapi persoalan kelangkaan dan harga jual pupuk bersubsidi diatas harga HET tersebut, Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bulukumba dan sejumlah distributor pupuk.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Turut Aktif Kawal Pupuk Bersubsidi
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba , Fahidin HDK, menegaskan harga pupuk bersubsidi tidak boleh dimainkan. Apalagi pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi.
“Bagi distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dipidana. Selain bisa dipidana, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan itu, izin usahanya juga bisa dicabut,” ujarnya.
“Kalau ada (distributor-pengecer) yang terbukti melanggar, saya akan laporkan ke polisi,” sambung Fahidin HDK, dalam RDP Komisi B dengan sejumlah pejabat terkait dan distributor pupuk bersubsidi, di gedung DPRD Bulukumba , Selasa (25/1/2022) kemarin.
Olehnya itu, legislator DPRD Bulukumba asal Fraksi PKB ini juga mengingatkan para distributor pupuk dan pengecer pupuk bersubsidi agar jangan sekali-kali menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan. “Satu rupiah pun tidak boleh dinaikkan,” tegasnya.
Lihat Juga :