Kalap karena Istri dan Korban sering Ngobrol Seks, Suami Bunuh PIL di Bali
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku dengan sadis dan membabibuta menyerang istrinya sendiri, Kadek Setyawati (29), dengan pisau. Korban mengalami 32 luka tusukan di sekujur tubuhnya dan saat ini dalam kondisi kritis di RS Premagana.
Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ariawan.
(msd)
Lihat Juga :