Gagal Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMP di Makassar Berlanjut
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:27 WIB
loading...
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial. Itu setelah upaya mediasi antar korban dan tersangka gagal.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mendamaikan kedua belah pihak pada Kamis 20 Januari 2022, namun pihak keluarga korban menolak begitu juga sebaliknya keluarga tersangka bersikukuh bahwa tak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut. Dan sudah digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan. Tersangka satu orang, terlapor anak perempuan berinisal PA, usia 13 tahun. Sementara dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan," kata Lando di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, kasus tersebut bakal disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak. PA sendiri dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mendamaikan kedua belah pihak pada Kamis 20 Januari 2022, namun pihak keluarga korban menolak begitu juga sebaliknya keluarga tersangka bersikukuh bahwa tak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut. Dan sudah digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan. Tersangka satu orang, terlapor anak perempuan berinisal PA, usia 13 tahun. Sementara dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan," kata Lando di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, kasus tersebut bakal disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak. PA sendiri dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Lihat Juga :