Terima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga : Luka Parah, Anggota Polres Pelabuhan Belawan Dibacok Saat Tangkap DPO )

"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," terang Majelis hakim.

Dipersidangan pembacaan putusan itu, Dzulmi Eldin berada di Rutan Tanjung Gusta, hanya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim melalui layar monitor. Hanya penasihat hukumnya hadir di ruang sidang PN Medan. Sedangkan jaksa KPK berada di Gedung KPK, Jakarta.

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Hukuman atau vonis yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved