Terima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
Terima Suap, Dzulmi...
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video, Kamis (11/6/2020). (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar. (Baca juga : Petugas BNN Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 8 Hektar di Madina )

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis membacakan amar putusannya dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Negara NATO Tembak Jatuh...
Negara NATO Tembak Jatuh Drone dengan Jet Tempur F-16, Protes Keras Rusia
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved