Polda Jabar Cuek Tanggapi Penangguhan Penahanan, Habib Bahar: Sudah Biasa
Selasa, 25 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
(shf)
Lihat Juga :