Karantina Pertanian Makassar Serahkan Reptil Endemik Tanpa Dokumen ke BKSDA
Senin, 24 Januari 2022 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sesuai dengan undang-undang, maka akan diserahkan ke BKSDA dan setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara masif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Lutfie.
Ke depannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa.
“Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan serta mencegah penyebaran penyakit karantina,” pungkasnya.
Baca Juga: BBKP Makassar Perkuat Sinergi Pengawasan di Sinjai
Ke depannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa.
“Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan serta mencegah penyebaran penyakit karantina,” pungkasnya.
Baca Juga: BBKP Makassar Perkuat Sinergi Pengawasan di Sinjai
(agn)
Lihat Juga :