Kebut Sertifikasi Aset, Pemprov Jatim Gandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak meyakini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menjadi mitra pemerintah untuk menyukseskan sertifikasi aset masyarakat di Jatim.
Sebagai informasi saat ini Pemprov Jatim memiliki 4.437 bidang tanah aset. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, 2.000 Rumah dan 4.000 Hektare Tambak di Lamongan Terendam Banjir
Untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan selesai pada 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Jumlah itu, merupakan target dari KPK. Dari jumlah target tersebut, pada 2021 Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat.
Kemudian pada 2022 sebanyak 900 bidang tanah tersertifikan, dan pada 2023 sejumlah 435 bidang tanah. “Jadi saya harap PPAT akan terus ada dan selalu mendampingi pemerintah kedepannya. Karena PPAT adalah mitra untuk menciptakan law and order dalam kepemilikan tanah,” harap Emil, Senin (24/1/2022).
Emil melanjutkan bahwa hingga saat ini masyarakat merasa mencapai stabilitas kehidupan dari ketika tanah yang dimiliki banyak. Maka, menurut Emil, pengesahan dan perlindungan hak atas tanah adalah perlindungan terbesar manusia dan menjadikannya pekerjaan yang sangat mulia.
“Bahwa profesi notaris atau PPAT adalah profesi yang melindungi harta terbesar milik masyarakat Indonesia. Ini profesi mulia jika dijalankan dengan istiqomah, baik dan adil,” kata Emil.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan PPAT Hapendi Harahap menyebut, saat ini tercatat ada 21.542 orang PPAT se Indonesia. Dengan 20.663 orang yang tervalidasi dan memiliki akun mitra di ATR BPN serta sebanyak 19.976 orang yang sudah terverifikasi di kantor pertanahan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa, total anggota aktif sebanyak 18.698 orang PPAT dengan total ada 3.000 lebih PPAT yang tidak berkegiatan dan tidak memiliki akta sama sekali. Ini yang menjadi fokus dari Kementerian ATR BPN bersama PP IPPAT. “Artinya ada selisih yang tercatat sebagai PPAT dengan yang memiliki akun dan terverifikasi di kantor pertanahan,” ungkap Hapendi.
Sebagai informasi saat ini Pemprov Jatim memiliki 4.437 bidang tanah aset. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, 2.000 Rumah dan 4.000 Hektare Tambak di Lamongan Terendam Banjir
Untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan selesai pada 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Jumlah itu, merupakan target dari KPK. Dari jumlah target tersebut, pada 2021 Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat.
Kemudian pada 2022 sebanyak 900 bidang tanah tersertifikan, dan pada 2023 sejumlah 435 bidang tanah. “Jadi saya harap PPAT akan terus ada dan selalu mendampingi pemerintah kedepannya. Karena PPAT adalah mitra untuk menciptakan law and order dalam kepemilikan tanah,” harap Emil, Senin (24/1/2022).
Emil melanjutkan bahwa hingga saat ini masyarakat merasa mencapai stabilitas kehidupan dari ketika tanah yang dimiliki banyak. Maka, menurut Emil, pengesahan dan perlindungan hak atas tanah adalah perlindungan terbesar manusia dan menjadikannya pekerjaan yang sangat mulia.
“Bahwa profesi notaris atau PPAT adalah profesi yang melindungi harta terbesar milik masyarakat Indonesia. Ini profesi mulia jika dijalankan dengan istiqomah, baik dan adil,” kata Emil.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan PPAT Hapendi Harahap menyebut, saat ini tercatat ada 21.542 orang PPAT se Indonesia. Dengan 20.663 orang yang tervalidasi dan memiliki akun mitra di ATR BPN serta sebanyak 19.976 orang yang sudah terverifikasi di kantor pertanahan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa, total anggota aktif sebanyak 18.698 orang PPAT dengan total ada 3.000 lebih PPAT yang tidak berkegiatan dan tidak memiliki akta sama sekali. Ini yang menjadi fokus dari Kementerian ATR BPN bersama PP IPPAT. “Artinya ada selisih yang tercatat sebagai PPAT dengan yang memiliki akun dan terverifikasi di kantor pertanahan,” ungkap Hapendi.
(msd)