Mafia Perdagangan Satwa di Aceh Masih Belum Tersentuh Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 11:34 WIB
loading...
A A A
Zulmasry mengatakan, dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan. "Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.



Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

Sementara yang termasuk opsetan, seperti kulit harimau, tulang belulang beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

"Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh," kata Zulmasry.



Pengurus Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Teuku Muhammad Zulfikar menuturkan, penegakan hukum harus terus berjalan, meski belum mampu menghentikan perdagangan.

“Sulit dihentikan, karena aktor utama dan pembeli masih bebas (tidak ditahan),” kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, selain aparat penegak hukum, pemerintah dan elemen sipil harus berkolaborasi melindungi satwa. “Jangan sampai punah dan kita menyesal karena gagal melindungi,” tukasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)