Bertemu Ganjar Pranowo di Lampung, Kades dan Petani Tembakau Curhat

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:30 WIB
loading...
Bertemu Ganjar Pranowo...
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Istimewa
A A A
LAMPUNG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertemu dengan petani tembakau dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung, di Warkop Waw, Sukadhanam, Bandar Lampung.

Ganjar mengatakan, obrolan pertama yang dibahas mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. Di sana, terdapat poin yang dirasa memberatkan para kepala desa.

"Hari ini kita di Lampung mendapatkan curhatan lagi yang pertama terkait dengan teman-teman kades. Mereka itu minta Perpres Nomor 104 direvisi terkait dengan anggaran dan prosentasenya musti dibuat," kata Ganjar di lokasi, Sabtu (22/1/2022).



Ganjar menyebut, ini bukanlah kali pertama para kades menyampaikan aspirasi terkait Perpres tersebut. Bahkan, di beberapa daerah terbukti tidak bisa mengaplikasikan minimal 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Tugas saya ya ikut mengawal, karena diberi amanah oleh kepala desa, agar ada revisi (Perpres 104/2021). Mungkin tidak harus minimal, lebih tepat lagi dalam kondisi COVID-19, diberi keleluasaan saja," terangnya.

"Tadi sudah saya langsung wa Pak Pratik (Menteri Sekretariat Negara atau Mensetneg). Nanti saya tunggu jawabannya progressnya sudah berjalan atau belum," tuturnya.



Lebih lanjut, Ganjar mengungkapkan hal kedua yang dibicarakan adalah kesejahteraan petani tembakau. Sebab, penyerapan tembakau langsung dari petani tidak terserap oleh pabrik dan harganya selalu jatuh.

"Nah ini PR yang sama untuk mengatur tata niaganya. Maka saya pesankan kita akan komunikasikan ke pemerintah, tetapi kualitas petani musti dijaga, sehingga tembakau kita bisa bersaing dengan tembakau kelas dunia," tutupnya.



Sementara itu, pengurus DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu, Catur Budi Pranmono mengaku, senang atas pertemuan kali ini. Dia berharap, pemerintah agar segera menyikapi aspirasi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

"Jadi kalau kita menerapkan 40 persen minimal dana desa untuk pelaksanaan BLT DD itu di semua desa tidak sama, contohnya di pekon kami," tutupnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)