Palsukan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar, Manager SPBU di Pematang Siantar Ditangkap
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukumannya," jelas Dwi.
Dwi menambahkan, bahwa atas perbuatan terpidana tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Di mana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak.
Baca: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
"Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandasnya.
Dwi menambahkan, bahwa atas perbuatan terpidana tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Di mana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak.
Baca: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
"Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandasnya.
(hsk)
Lihat Juga :