Palsukan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar, Manager SPBU di Pematang Siantar Ditangkap
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:36 WIB
loading...
Manager SPBU di Pematang Siantar ditangkap palsukan bon pembelian minyak Rp7,3 Miliar. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap perempuan berinisial M (52) dari rumah persembunyiannya, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tadi malam.
Mantan Manager Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik PT TPS di Jalan D.I Panjaitan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, ditangkap setelah buron sejak tahun 2020 lalu.
Dia mangkir dari eksekusi setelah sebelumnya diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan bon pembelian minyak senilai Rp7,3 miliar. Putusan disampaikan Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020.
Baca juga: Geger! Tuding Terlibat Suap, Mantan Polisi Ricardo Siahaan Minta Maaf ke Kapolrestabes Medan
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB malam tadi. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Dwi menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
Baca: Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara
Mantan Manager Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik PT TPS di Jalan D.I Panjaitan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, ditangkap setelah buron sejak tahun 2020 lalu.
Dia mangkir dari eksekusi setelah sebelumnya diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan bon pembelian minyak senilai Rp7,3 miliar. Putusan disampaikan Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020.
Baca juga: Geger! Tuding Terlibat Suap, Mantan Polisi Ricardo Siahaan Minta Maaf ke Kapolrestabes Medan
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB malam tadi. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Dwi menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
Baca: Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara
Lihat Juga :