Tarif Parkir Bus di Malioboro Rp350.000, Ini Faktanya

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:05 WIB
loading...
Tarif Parkir Bus di...
Unggahan foto tarif parkir bus di kawasan Malioboro, Yogyakarta yang mencapai Rp350.000. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JOGJA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas viralnya unggahan foto tarif parkir bus di kawasan Malioboro yang dinilai tak wajar yakni mencapai Rp350.000.

Purwadi menjelaskan tidak terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir di dekat Malioboro, yakni di Jalan Margo Utomi, Jetis, Yogyakarta.



Menurutnya lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal. Sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan

"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan Rp150.000 dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," katanya, Kamis (20/1/2022).

Kapolresta menjelaskan, tulisan tarif Rp350.000 yang ada di kuitansi yang kemudian diunggah di media sosial dan viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan parkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya. Namun petugas parkir menaikan tarif parkirnya.



"Kalau ini nilai Rp350.000 itu adalah permintaan kru bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan. Tetapi oleh petugas dinaikan," tegasnya.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan kepada koordinator parkir di tempat itu. Koordinator Parkir beriinisial AF, usia 44 Tahun dan masih memiliki EKTP aktif asal Kabupaten Tangerang, Banten.



"Dari pemeriksaan itu kepada AF, tarif parkir Rp. 150 ribu, tapi kru bus yang parkir meminta untuk dinaikkan menjadi Rp350.000 untuk tambahan uang rokok dan makan," paparnya.

Sebelumnya unggahan di media sosial (Medos) soal tarif bus wisata di sekitaran Malioboro Yogyakarta yang melebihi tarif yakni Rp350.000 viral dan menjadi perbincangan hangat.

Dalam unggahan tersebut, si pengunggah yang mengaku sebagai pelancong menyebut bahwa dia beserta rombongan harus membayar tarif parkir yang dinilai di luar batas wajar.

Unggahan tersebut disertai dengan foto kuitansi berwarna hijau yang bertuliskan keterangan tarif parkir sebesar Rp350.000.

Merujuk pada kuitansi tertanggal 15 Januari 2022, pengelola parkir berdalih tarif sebesar itu mencakup biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co driver dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.

Pengunggah pun menjelaskan, insiden itu menimpanya di lokasi yang tak jauh dari kawasan Malioboro atau tepatnya Jalan Margo Utomo di selatan Tugu Pal Putih.

Padahal, bus yang ditumpanginya tersebut hanya singgah selama dua jam, untuk berburu oleh-oleh di Malioboro.

"Kami datang jam 21.00 WIB, lalu pulang jam 22.30 WIB. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kwitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulis dalam unggahan tersebut.

"Kami sempat numpang sholat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp2 ribu. Semoga postingan ini nggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," tambah si pengunggah.

Pemkot Yogyakarta menyatakan sudah mengetahui hal tersebut, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan agar melakukan tindak lanjut.

"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub, supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)