Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Kerugian negara dalam perkara ini, Ichwan mengatakan kurang lebih sekitar Rp427 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Baca juga: Polewali Mandar Gempar, Ada Awan Berbentuk Tsunami Menggantung di Pesisir Pantai
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum, Muhammad Amin Sangga saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polman menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
"Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa," ujar Amin.
Baca juga: Polewali Mandar Gempar, Ada Awan Berbentuk Tsunami Menggantung di Pesisir Pantai
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum, Muhammad Amin Sangga saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polman menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
"Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa," ujar Amin.
(shf)
Lihat Juga :