Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:36 WIB
loading...
Terlibat Korupsi, Pejabat...
Tersangka DTM dan MN digelandang dan ditahan Kejari Polewali Mandar di ke Lapas Kelas II B Polewali, Kamis (20/1/2022). Foto/iNews TV/Huzair Zaenal
A A A
POLEWALI MANDAR - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Jaringan Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi Tahun 2018 ditahan Kejari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dengan menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan, keduanya digelandang ke Lapas Kelas II B Polewali, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria di Polewali Mandar Tewas Ditikam Badik

Dua tersangka berinisial DTM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar pada waktu itu, dan MN selaku kontraktor dan Direktur CV Zam-Zam.

Dua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, kemudian dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

"Dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, di mana kita khawatirkan nanti ada perusakan atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan," jelas Kejari Polman, Muhammad Ichwan.



Kerugian negara dalam perkara ini, Ichwan mengatakan kurang lebih sekitar Rp427 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.

Baca juga: Polewali Mandar Gempar, Ada Awan Berbentuk Tsunami Menggantung di Pesisir Pantai

Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum, Muhammad Amin Sangga saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polman menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.

"Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa," ujar Amin.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved