Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Buruh di Enrekang Ditangkap
Kamis, 20 Januari 2022 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres mengaku akan memaksimalkan penindakan kasus narkoba demi menciptakan Enrekang bebas narkoba. Ia pun berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang
"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Serta denda minimal delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah." tutupnya.
Kasus ini menjadi kasus narkoba pertama yang ditangani Polres Enrekang di tahun 2022.
Baca juga:Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang
"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Serta denda minimal delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah." tutupnya.
Kasus ini menjadi kasus narkoba pertama yang ditangani Polres Enrekang di tahun 2022.
(luq)
Lihat Juga :