Edarkan Puluhan Ribu Pil Terlarang, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:01 WIB
loading...
Edarkan Puluhan Ribu Pil Terlarang, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo. Masing-masing AEP (21) warga Gamping, Sleman dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur. Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo . Masing-masing AEP (21) warga Gamping, Sleman, dengan barang bukti 8.000 pil koplo dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti 16.000 butir pil koplo jenis yarindo dan 500 butir pil Tramadol HCIL. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

AEP ditangkap di Gamping, Sleman, Kamis (6/1/2022) pukul 18.30 WIB. YBA ditangkap di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022) pukul 11.40 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deny menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya ada peredaran pil koplo di wilayahnya. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.

Dari informasi yang didapat, pihaknya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pertama menangkap AEP, di wilayah Gamping Kamis (6/12022) pukul 18.30 WIB bersama barang bukti 8 toples yang berisi 8000 pil koplo,” katanya, Kamis (20/1/2022).



Hasil pemeriksaan AEP mengaku membeli barang itu dari YBA di wilayah Jawa Timur. Dari informasi itu petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap YBA di wilayah Malang, Selasa (11/1/2022) beserta barang bukti. "Dari tanggal YBA diamankan barang bukti, 16.000 butir pil koplo jenis yarindo dan 500 butir pil Tramadol HCIL,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, sasaran pembeli dari pengedaran pil tersebut ke pelajar. Untuk mendapatkan barang itu, pelaku AEP harus mengambilnya sendiri ke Jawa Timur, setelah barang diambil kemudian diedarkan di wilayah Yogyakarta. Sedangkan untuk tersangka YBA mengedarkan barang tersebut di Jawa Timur.

Kedua pelaku selalu intens melakukan komunikasi secara person to person da sudah beroperasi 3-4 bulan. “AEP dan YBA dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” paparnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)