Edarkan Puluhan Ribu Pil Terlarang, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 - 15:01 WIB
loading...
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo. Masing-masing AEP (21) warga Gamping, Sleman dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur. Foto SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo . Masing-masing AEP (21) warga Gamping, Sleman, dengan barang bukti 8.000 pil koplo dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur, dengan barang bukti 16.000 butir pil koplo jenis yarindo dan 500 butir pil Tramadol HCIL. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
AEP ditangkap di Gamping, Sleman, Kamis (6/1/2022) pukul 18.30 WIB. YBA ditangkap di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022) pukul 11.40 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pati Lewati Tahun Baru di Penjara
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deny menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya ada peredaran pil koplo di wilayahnya. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat, pihaknya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pertama menangkap AEP, di wilayah Gamping Kamis (6/12022) pukul 18.30 WIB bersama barang bukti 8 toples yang berisi 8000 pil koplo,” katanya, Kamis (20/1/2022).
AEP ditangkap di Gamping, Sleman, Kamis (6/1/2022) pukul 18.30 WIB. YBA ditangkap di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022) pukul 11.40 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pati Lewati Tahun Baru di Penjara
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deny menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya ada peredaran pil koplo di wilayahnya. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat, pihaknya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pertama menangkap AEP, di wilayah Gamping Kamis (6/12022) pukul 18.30 WIB bersama barang bukti 8 toples yang berisi 8000 pil koplo,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Lihat Juga :