Dampak COVID-19, Pemprov Jatim Pangkas Pajak Kendaraan 15%

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
Dampak COVID-19, Pemprov Jatim Pangkas Pajak Kendaraan 15%
Dampak COVID-19, Pemprov Jatim memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 15%. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Pemprov Jawa Timur (Jatim) memberi stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan.

(Baca juga: 3 Kepala Daerah Surabaya Raya Perketat Porotokol Kesehatan )

Besaran diskon 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Kemudian diskon pokok pajak kendaraan roda empat atau lebih sebesar 5 persen. Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Diskon ini semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi COVID-19," kata kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020).

(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )

Dengan begitu, pada 12 Juni-31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

"Di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak COVID-19. Sehingga, diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian," terang Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran melalui 46 layanan Samsat induk, di layanan unggulan Samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

(Baca juga: Dokter Cantik Reisa Ajak Masyarakat Jaga Jarak, Kenapa? )

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)