PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Anies: Perkantoran Non-Esensial WFO 50%
Rabu, 19 Januari 2022 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kepgub tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat lainnya, misalnya warung makan atau warteg diizinkan untuk buka dan dipersilakan untuk makan di tempat (dine in) dengan batas waktu sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Sementara, kegiatan pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi dengan mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung. Adapun, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, kegiatan pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi dengan mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung. Adapun, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
(cip)
Lihat Juga :