PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Anies: Perkantoran Non-Esensial WFO 50%
Rabu, 19 Januari 2022 - 23:54 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di wilayah tersebut juga mengatur mengenai kebijakan perkantoran non essensial. Dalam keputusan tersebut, aktivitas perkantoran non-esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH). Adapun, mereka yang masuk merupakan pegawai yang telah divaksin.
Baca juga: Perpanjang PPKM Level 2 hingga 24 Januari, Anies Imbau Warga Ikut Booster Vaksin
“Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Keputusan Gubernur dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Baca juga: 43 Sekolah Ditutup Akibat Covid, Wagub DKI: PTM Digelar Terbatas
Keputusan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di wilayah tersebut juga mengatur mengenai kebijakan perkantoran non essensial. Dalam keputusan tersebut, aktivitas perkantoran non-esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH). Adapun, mereka yang masuk merupakan pegawai yang telah divaksin.
Baca juga: Perpanjang PPKM Level 2 hingga 24 Januari, Anies Imbau Warga Ikut Booster Vaksin
“Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Keputusan Gubernur dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Baca juga: 43 Sekolah Ditutup Akibat Covid, Wagub DKI: PTM Digelar Terbatas
Lihat Juga :